Kades Plandaan Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Desa Bersih dan Bebas Korupsi
Kepala Desa Plandaan, Fauzi Surahmad--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru menerapkan prinsip transparansi akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat secara nyata dalam kebijakannya.
Kepala Desa Plandaan, Fauzi Surahmad berkomitmen untuk mewujudkan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari korupsi (clean government), yang merupakan visi misi semenjak awal ia menjabat kepala desa mulai periode pertama.
BACA JUGA:Kesulitan Cari Murid, SDN 2 Plandaan Hanya Dapat Dua Siswa Baru
"Menjadi kepala desa ini adalah amanah yang diberikan masyarakat, yang tugasnya adalah melayani masyarakat, tidak dilayani masyarakat, juga tidak mengutamakan kepentingan pribadi, apalagi memperkaya diri," terangnya, Rabu 19 Agustus 2026.

Mini kidi--
Kades Fauzi menyesalkan, karena beberapa waktu lalu ada pemberitaan yang mengatasnamakan masyarakat, menyebut ia tidak mengetahui bentuk usaha Bumdes, dan jenis aset yang dimiliki.
"Juga disebutkan, katanya membangun dianggarkan berulang - ulang di pos yang sama, itu tidak benar. Karena setiap membangun, perencanaannya selalu dimusdeskan (musyawarah desa) melibatkan unsur lembaga yang ada di desa," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Warsubi Resmikan Bantuan Pangan di Plandaan, 207 Ribu Warga Jombang Terima Beras dan Minyak
Kades Fauzi menjelaskan, keberadaan Bumdes Puji Makmur Desa Plandaan merupakan badan usaha milik desa yang pengurusnya adalah masyarakat. Dan tugasnya adalah mengelola, serta pertanggung jawabannya kepada pemerintah desa setiap tahun sekali. Kemudian juga ada monitoring evaluasi (monev) berkala 3 bulan sekali yang dilakukan oleh tim pengawas Bumdes. Selanjutnya, di akhir tahun pengurus Bumdes secara rutin menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada pemerintah desa melalui musdes, bukan kepada perorangan.
"Jadi pemdes hanya memfasilitasi, serta penyertaan bantuan modal kepada Bumdes sesuai pagunya 20 persen dari DD. Dan itu sesuai ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025.
Dengan mengalokasikan 20 persen dari dana desa ke bumdes untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan nasional," paparnya.
BACA JUGA:Musrenbangdes Plandaan, Kades Fauzi: DD Turun Drastis Semua Kegiatan Disesuaikan Anggaran
Kades Fauzi berharap dengan adanya modal yang sudah diberikan, bumdes benar-benar dikelola dengan baik.
"Dengan harapan bisa mendorong meningkatkan PAD sesuai yang diharapkan," tuturnya.
Sumber:






