SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus dugaan asusila yang melibatkan dua pelajar terhadap seorang gadis di Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, diselesaikan melalui mediasi warga, Rabu 8 April 2026 malam.
Mediasi dilakukan oleh kedua orang tua, Ketua RW setempat, dan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembok Dukuh.

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, mengatakan peristiwa bermula saat MA (15), dan AA (14), yang merupakan teman sekolah korban, mendatangi rumah K (13), pada Rabu siang.
Saat itu rumah korban dalam kondisi sepi sehingga MA dan AA masuk ke ruang tamu dan berbincang bersama korban.
Korban kemudian tertidur, sementara kedua pelaku bermain ponsel sambil tiduran di samping korban.
BACA JUGA:Polsek Bubutan Amankan Sejumlah 'Pak Ogah' yang Resahkan Pengguna Jalan
“MA dan AA melancarkan aksinya, sehingga korban kaget dan terbangun. MA dan AA lalu buru-buru pulang,” ucapnya, Jumat 10 April 2026.
Malam harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan pihak keluarga kemudian melaporkannya ke RT dan RW setempat.
Selanjutnya, pihak RW menghubungi Bhabinkamtibmas Tembok Dukuh untuk memfasilitasi mediasi karena orang tua korban tidak menempuh jalur hukum.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
“Penyelesainnya dilakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas Tembok Dukuh dikarenakan orangtua korban menerima tidak menuntut juga anak-anak masih SMP kelas 3,” pungkasnya.
Setelah mediasi, MA dan AA diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disaksikan anggota Polsek Bubutan, Ketua RT, dan Ketua RW setempat. (–)