Dinas Dikpora Magetan Sosialisasikan KBM Selama Ramadan 1447 H/2026 Masehi
Sekdin Dikpora Magetan Dian Astuti Purwandani.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) mensosialisasikan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI), Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI kepada seluruh kepala Satuan pendidikan (Satpen) Negeri maupun Swasta di Kabupaten Magetan.
Surat Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi terkait jam belajar, libur sekolah, penyesuaian belajar, keamanan peserta didik yang mesti dilaksanakan Satpen hingga wali murid.
BACA JUGA:Dinas Dikpora Magetan Minta Siswa Jaga Kesehatan Selama Liburan Sekolah

Mini Kidi--
Mulai tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satpen anak usia dini/satpen keagamaan.
Dilanjutkan tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di masing-masing sekolah.
BACA JUGA:Dinas Dikpora Magetan Usulkan Pengisian Kepala Sekolah Nonreguler
Kepala Dinas Dikpora Magetan Suwata melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Dian Astuti Purwandani menyampaikan kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan, diharapkan guru tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
“Untuk penyesuaian jam belajar di magetan selama Ramadan tergantung satuan pendidikan, namun setiap mapel cuma dikurangi 5 menit,“ ucapnya, Selasa 17 Februari 2026.
Dian Astuti Purwandani menjabarkan tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri dan masuk sekolah kembali pada tanggal 30 Maret 2026.
BACA JUGA:Pindah Tugas ke Kejati Sultra, Yuana Nurshiyam Rampungkan Dugaan Korupsi Gamelan Dikpora Magetan
Sesuai isi surat, Dian Astuti meminta sekolah menyediakan Kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila wali murid membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid selama masa libur.
Dian berpesan kepada orang tua murid senantiasa mendampingi putra-putri mereka saat berada dirumah selama libur Ramadan, seperti pembatasan penggunaan internet, memfasilitasi anak dalam kegiatan sosial dan pengawasan dari segala bentuk kekerasan.
BACA JUGA:Antisipasi Keracunan Program MBG, Disdikpora Magetan Intensif Koordinasi Lintas Sektoral
Sumber:



