umrah expo

Pindah Tugas ke Kejati Sultra, Yuana Nurshiyam Rampungkan Dugaan Korupsi Gamelan Dikpora Magetan

Pindah Tugas ke Kejati Sultra, Yuana Nurshiyam Rampungkan Dugaan Korupsi Gamelan Dikpora Magetan

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus.-Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Yuana Nurshiyam, merampungkan tunggakan perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan sebelum bertolak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Jumat 31 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Magetan Segera Limpahkan Perkara Gamelan ke Pengadilan Tipikor

Perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Dikpora Magetan Tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar yang menyeret mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) berinisial SRS serta Direktur CV Mitra Sejati, YSJI, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


Mini Kidi--

“Untuk perkara gamelan sudah dilimpahkan ke pengadilan per hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, Jumat 31 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Magetan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gamelan Dinas Dikpora

Andy memastikan bahwa dengan pelimpahan tersebut, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Publik Tagih Janji Kajari Magetan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora

“Selanjutnya kedua tersangka segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Andy.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Belanja Gamelan Dinas Dikpora 2019, Kejari Magetan Diharapkan Temukan Peran Pelaku Lain

Ia menambahkan, kongkalikong yang dilakukan SRS dan YSJI dalam proyek pengadaan alat musik gamelan senilai Rp 1,7 miliar itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 520 juta.

“Kedua tersangka diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kejari Magetan Agendakan Panggil Dinas dan 17 Sekolah Penerima Gamelan

Atas perbuatannya, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (sep/rik)

Sumber: