umrah expo

Kejari Magetan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gamelan Dinas Dikpora

Kejari Magetan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gamelan Dinas Dikpora

Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan. -Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejari Magetan akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar, Selasa 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Publik Tagih Janji Kajari Magetan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora

Penyidik menetapkan S, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Dikpora Magetan periode Tahun 2019 serta Direktur CV Mitra Sejati YSJI sebagai tersangka rasuah yang merugikan negara Rp 520 juta. 


Mini Kidi--

"Kami dari penyidik menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku Direktur CV Mitra Sejati dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa pada Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Magetan," kata Kajari Magetan Yuana Nurshiyam, Selasa 26 Agustus 2025.

Dibeberkan kajari, pada perkara pengadaan gamelan pada Dinas Dikpora Magetan tahun 2019 tersebut, tersangka S berperan sebagai PPK diduga melakukan tindakan berupa tidak adanya pengaduan proposal pada alat kesenian tradisional gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan. 

Yang kedua penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei. Ketiga pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tapi hanya melalui sampel, dan keempat PPK tidak mengenakan denda kepada CV mitra sejati atas keterlambatan barang. 

Sedangkan, tersangka YSJI selaku Direktur CV Mitra Sejati telah melakukan perbuatan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa yang  tidak sesuai spesifikasi teknis barang dan kontrak. 

"Bahwa akibat adanya pengadaan alat kesenian Jawa secara melawan hukum oleh PPK kepada CV Mitra Sejati telah memgakibatkan kerugian negara Rp 520 juta 524 ribu rupiah,“ imbuhnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka S dan YSJI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan

Kedua tersangka disangkakan pasal yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sep/rik)

Sumber:

Berita Terkait