Kasi Intel Kejari Tanjung Perak: 15 Saksi yang Diperiksa Unsur Internal PD Pasar Surya
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya Surabaya tahun 2024-2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mempercepat proses penyidikan.
BACA JUGA:Stan Banyak Disewakan Tanpa Perjanjian, PD Pasar Surya Diduga Rugi hingga Miliaran Rupiah
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
“Sebanyak 15 saksi yang sudah diperiksa merupakan unsur dari PD Pasar Surya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Selasa (31/3/2026).

Mini Kidi Wipes.--
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola sewa stan maupun lahan kosong yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).

Gempur Rokok Ilegal -----
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU.
Kejari memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berikut modus operasinya.
Sumber:







