umrah expo

Dugaan Korupsi Belanja Gamelan Dinas Dikpora 2019, Kejari Magetan Diharapkan Temukan Peran Pelaku Lain

Dugaan Korupsi Belanja Gamelan Dinas Dikpora 2019, Kejari Magetan Diharapkan Temukan Peran Pelaku Lain

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.-Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan Jawa, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1,7 miliar diharapkan akan membuka fakta hukum baru dalam ungkap kasus rasuah tersebut, Rabu 10 September 2025. 

BACA JUGA:Kejari Magetan Agendakan Panggil Dinas dan 17 Sekolah Penerima Gamelan

Kedua tersangka SRS serta YSJI yang kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan sejak 26 Agustus 2025, dapat membeber peran pelaku lain dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 520 juta tersebut.


Mini Kidi--

Dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu, tersangka SRS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Dikpora Magetan periode Tahun 2019, sedangkan tersangka YSJI merupakan Direktur CV Mitra Sejati, pihak ketiga pemasok gamelan jawa ke sekolah-sekolah. 

Untuk memperdalam penyidikan dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Jawa Dinas Dikpora Magetan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Dikpora Magetan serta 17 sekolah penerima proyek tersebut. 

BACA JUGA:Kejari Magetan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gamelan Dinas Dikpora

“Saksi dari pihak sekolah sama dinas, untuk tersangka gamelan hanya yang kemarin kita tetapkan,“ beber Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, Rabu 10 September 2025.

Andy memastikan, perkara rasuah yang menyeret mantan pejabat Dinas Dikpora Magetan tersebut akan segera dilimpahkan setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Publik Tagih Janji Kajari Magetan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora

“Tunggu selesai pemeriksaan saksi-saksi, “ tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka SRS dan YSJI dijerat dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sep/rik)

Sumber:

Berita Terkait