Polres Magetan Bekuk Komplotan Pencuri Toko Emas Modus Jebol Tembok

Polres Magetan Bekuk Komplotan Pencuri Toko Emas Modus Jebol Tembok

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. --

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus pencurian toko perhiasan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Rabu 14 Januari, berhasil diungkap Kepolisian resor (Polres) Magetan, Jumat, 16 Januari 2026. 

Lima orang terduga pelaku yang terdiri JS (45) warga Madiun serta 4 orang lainya AS (33), AM (50), MK (42), SA (37) warga Propinsi Nusa Tenggara dibekuk Satreskrim Polres Magetan  di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.  

BACA JUGA:Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan


Mini Kidi--

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, Komplotan pencuri ditangkap dalam kurun waktu 1 kali 24 jam. 

“Lima orang ini bukan warga Magetan, mereka dari luar pulau dari nusa tenggara dan memang mereka komplotan spesialis jebol tembok, baik ruko, rumah dan lain sebagainya," kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa , Kamis 15 Januari 2026 malam. 

BACA JUGA:Polres Magetan Bekuk Komplotan Penjahat Menyasar Lansia

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai Rp 24 juta serta perhiasan emas bernilai kurang lebih satu miliar. 

Modus Komplotan itu yakni datang pada malam hari dengan menjebol tembok bagian belakang toko menggunakan alat bor dan linggis yang telah disiapkan.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Terbitkan Imbauan Kamtibmas dan Rekayasa Lalu Lintas Sarangan Selama Nataru

Kapolres Magetan meminta masyarakat hati-hati mengamankan rumah atau tempat usaha, seperti menggunakan kunci berlapis serta memasang  perangkat Closed Circuit Television (CCTV)

"Faktor keamanan itu yang utama, kalau ada kejadian pasti itu ada kesempatan, bagaimana caranya kita meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana dengan kita membuat pengamanan yang maksimal," pungkas Raden Erik. 

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP  T entang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda peling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. ( sep/rik)

Sumber: