Komplotan Curanmor Asal Ngawi Dibekuk Polres Magetan

Komplotan Curanmor Asal Ngawi Dibekuk Polres Magetan

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengembalikan sepeda motor milik korban.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Poncol membekuk dua warga Kabupaten Ngawi yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Poncol, Selasa 20 Januari 2026.

Perkara tersebut terjadi pada Senin 12 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol.


Mini Kidi--

Modus yang digunakan komplotan ini memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci kontak masih menancap.

Kronologinya, pemilik motor bernama Loso (76) sekitar pukul 10.00 WIB pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam bernomor polisi AE 4021 RA. Kendaraan tersebut diparkir di lokasi TKP.

BACA JUGA:Polres Magetan Bekuk Komplotan Pencuri Toko Emas Modus Jebol Tembok

Sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil oleh orang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Poncol.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Poncol melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MI (49) warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis, serta PU (52) warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

BACA JUGA:Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan

Kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit.

“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan kurang dari 3x24 jam. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap karena sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Magetan Bekuk Komplotan Penjahat Menyasar Lansia

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Terbitkan Imbauan Kamtibmas dan Rekayasa Lalu Lintas Sarangan Selama Nataru

Sementara itu, korban curanmor yang akrab disapa Mbah Loso mengaku bersyukur dan berterima kasih atas gerak cepat kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Magetan dan seluruh anggota Polres Magetan. Motor saya yang hilang bisa kembali dengan cepat. Semoga Polres Magetan selalu diberi kelancaran dalam bertugas,” tuturnya. (hms/rik)

Sumber: