Kemenham Jatim Hadir Mengawal Hak Kesehatan dalam Kasus MBG Mojokerto
Tim Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur saat melakukan pemantauan dan koordinasi penanganan dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Mojokerto.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Timur bergerak cepat merespons laporan dugaan keracunan massal peserta didik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto, Minggu 11 Januari 2026 malam.

Mini Kidi--
Tim Kanwil Kemenham Jawa Timur melakukan pemantauan lapangan ke Pondok Pesantren Mahad Annur di Kecamatan Kutorejo serta sejumlah rumah sakit rujukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mandat negara untuk memastikan hak atas kesehatan tetap terlindungi, khususnya bagi anak-anak yang menjadi sasaran program strategis nasional.
BACA JUGA:Panen Perdana SAE L’SIMA Malang, Kemenkumham Jatim Targetkan Perluasan Lahan Kacang Tanah
Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan skala kejadian cukup besar. Sebanyak 159 santri Pondok Pesantren Mahad Annur dirujuk ke berbagai fasilitas kesehatan.
Secara keseluruhan, jumlah korban yang terdiri dari peserta didik dan tenaga pendidik mencapai 261 orang.
BACA JUGA:Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham
RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari tercatat menerima 68 pasien, sementara RS Kartini Kabupaten Mojokerto menangani puluhan pasien lainnya, dengan sebagian masih menjalani perawatan intensif hingga Minggu malam.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R.E. Mangaribi, memimpin langsung pemantauan tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama negara adalah memastikan seluruh korban mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, aman, dan layak.
“Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara tidak boleh terlambat. Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin, terlebih bagi peserta didik,” tegas Toar.
BACA JUGA:Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Dukung Program MGB Berlanjut
Menurutnya, peristiwa ini menjadi bagian dari fungsi pengawalan HAM dalam pelaksanaan kebijakan publik. Negara tidak hanya hadir dalam penanganan darurat, tetapi juga berkewajiban memastikan setiap program pemenuhan gizi dijalankan sesuai standar keamanan pangan dan pengawasan yang ketat.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar tujuan perlindungan dan pemenuhan hak anak tetap sejalan dengan implementasi Program Makan Bergizi Gratis sebagai program nasional di lapangan.
Sumber:
