Ratusan Juta Duit Tagihan Kantor Diembat Buat Main Judol, Marketing PT PIT Dituntut 3,5 Tahun Bui

Ratusan Juta Duit Tagihan Kantor Diembat Buat Main Judol, Marketing PT PIT Dituntut 3,5 Tahun Bui

Terdakwa Puji Hartono Halim saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Tirta PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejahatan yang sedikit bodoh tapi merugikan dilakukan Puji Hartono Halim, karyawan marketing PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) di Sulawesi. Gara-garanya yaitu menggelapkan uang tagihan perusahan senilai Rp535,7 juta dia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Uang itu semuanya habis buat bermain judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Puji terbukti sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Rajin Main Judol SBOBET, Tan Willyanto Dihukum 20 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta


Mini Kidi--

"Memohon Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Puji Hartono Halim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Diberitakan sebelumnya, dengan gaji bulanan cuma Rp7,64 juta, Puji dipercaya perusahaan untuk menagih piutang langsung ke pelanggan yang jatuh tempo. Dalam rentang November 2024 hingga Mei 2025, dia kumpulkan uang dari 31 nota penagihan, termasuk dari Toko 19 Makassar (Rp530,5 juta) dan Toko Tio Makassar (Rp5,2 juta). Totalnya: Rp535,7 juta.

 BACA JUGA:Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta

Tapi bukan ke rekening perusahaan uang itu masuk, melainkan ke dompet pribadi, untuk dibelanjakan pada judi online tanpa seizin sedikit pun dari PIT.

Di depan majelis hakim, Puji tidak berusaha menyembunyikan. Dia mengaku main judi dengan taruhan besar, dan kalah terus selama lima bulan. "Sekali pasang bisa Rp 5 juta, Yang Mulia. Saya main selama lima bulan, tidak pernah menang. Setelah kalah banyak, saya bingung mengembalikan uang kantor," ujarnya.

Seluruh keterangan dari empat saksi (termasuk yang diperiksa via video call) juga dibenarkan oleh terdakwa. Bukti transaksi dana keluar ke platform judi, rekening koran, dan nota penagihan juga telah dijadikan barang bukti dalam berkas perkara.

BACA JUGA:Kecanduan Judol, Pria Sidoarjo Nekat Curi Uang Rp10 Juta di Driyorejo Gresik

Akibat keegoisan Puji yang terjebak judi, PT PIT mengalami kerugian sebesar Rp535,7 juta, angka yang terverifikasi oleh hasil audit perusahaan.

Sumber:

Berita Terkait