umrah expo

Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Pamekasan Ditangkap Tim Resmob di Uluwatu Bali

Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Pamekasan Ditangkap Tim Resmob di Uluwatu Bali

Tim Resmob Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku penganiayaan berujung kematian.-Herry Sunaryo-

PAMEKASAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Resmob Polres PAMEKASAN kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang pada insiden yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, PAMEKASAN, Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penganiayaan yang menewaskan korban tersebut.


Mini Kidi--

Pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali, pada Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

“Sampai saat ini sudah dua pelaku yang kami amankan, yaitu AS (18) dan P (18). Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya karena proses pengembangan masih terus dilakukan,” terang AKP Jupriadi.

Setelah ditangkap, pelaku P langsung menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa saat berada di lokasi kejadian ia membawa senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA:Polres Pamekasan Patroli Hunting Harkamtibmas, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah pisau berbahan besi dengan sarung kulit berwarna coklat sepanjang 32 sentimeter serta satu buah sweater berwarna hitam bertuliskan HBA yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Ketentuan ini diberlakukan bagi siapa saja yang tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata penikam maupun senjata penusuk, serta turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

Sumber:

Berita Terkait