umrah expo

Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Terdakwa korupsi tanah Polinema menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa korupsi tanah Politeknik Negeri MALANG (Polinema), AW dan HS, menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah tahun anggaran 2019–2020, Jumat 14 November 2025.

BACA JUGA:Pemkot Batu dan Polinema Jalin Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menguraikan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan mark up harga dan merugikan keuangan negara.


Mini Kidi--

Terdakwa AW dan HS didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong

Dakwaan subsidair yang dikenakan yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah membacakan dakwaan secara komprehensif terhadap dua terdakwa,” terang JPU.

BACA JUGA:Supriatna Adhisuwignjo Kembali Pimpin Polinema Periode 2025-2029

“Berdasarkan temuan dan bukti, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara,” ujar JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo SH MH menyampaikan komitmen kejaksaan dalam mengawal persidangan agar berlangsung transparan dan adil.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Aset Pemkot Malang Titipkan Uang Pengganti ke Kejari

Ia menjelaskan sidang lanjutan untuk terdakwa AW dijadwalkan Rabu 20 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar

Sumber:

Berita Terkait