Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa korupsi tanah Polinema menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor.-Edy Riawan-
Ia juga menyampaikan sidang lanjutan terdakwa HS dijadwalkan Rabu 27 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema
Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajak seluruh pihak memantau proses peradilan sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardan, S.H., menyatakan akan mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa Dugaan TPPO 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
“Kami akan mengajukan eksepsi, keberatan atas surat dakwaan penuntut umum,” kata advokat dari Law Firm Edan Law.
“Eksepsi dilakukan 20 November 2025 mendatang,” ujarnya. (edr)
Sumber:



