Buka Peluang Investor, Pemkot Mojokerto Permudah Akses Perizinan
Wali Kota Mojokerto bersama OPD saat melakukan sosialisasi RDTR.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Buka peluang investasi di Kota Mojokerto, Pemkot Mojokerto beberkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto. Melalui Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025–2044, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa ruh dari RDTR yang disusun Pemerintah Kota Mojokerto adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor.
Menurutnya, investasi menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah di tengah keterbatasan sumber pendanaan pemerintah.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen

Mini Kidi--
“Berbicara terkait RDTR, ruh nya adalah semangat untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor, agar kran investasi mengucur deras di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita saat menyampaikaan sosialisasi di Lyinn Hotel, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah. Pasalnya, Kota Mojokerto memiliki keterbatasan lahan, di mana lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman penduduk.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam, Pemkot Mojokerto Gelar Doa dan Selawat
“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan bahwa RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR Kota Mojokerto telah disahkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025.
RDTR memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya sebagai acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pedoman pemanfaatan ruang untuk pembangunan sektoral, dasar penerbitan perizinan berusaha, serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
BACA JUGA:Pengajian Malam Nuzulul Qur'an, Pemkot Mojokerto Hadirkan Ustadzah Mumpuni
Selain sudah ada Perwali RDTR ini ke depan Pemkot Mojokerto akan melakukan evaluasi terhadap perwali - perwali lain yang berkaitan dengan ini agar semangat untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Mojokerto.
Sementara itu Plt. Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani melalui Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan menambahkan, target dari sosialisasi RDTR ini adalah memberikan kemudahan bagi calon pelaku usaha. Mereka bisa melihat detail tata ruang kita yang terintegrasi tanpa harus datang ke Mojokerto.
“Untuk membuka usaha di Kota Mojokerto para investor cukup membuka aplikasi melihat dari OSS, bisa, boleh atau nggak. Itu kelihatan akan detailnya,” terang Ferry Hendri Koerniawan
Sumber:
