umrah expo

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen

Wali Kota Mojokerto Ning Ita--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota Mojokerto memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 40 persen sepanjang 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pengurangan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak daerah.


Mini Kidi--

“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus bentuk keberpihakan kami kepada warga,” ujar Ika, Kamis 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Hari Jadi ke-107 Kota Mojokerto, Wali Kota Bersholawat Bersama Warga

Diskon diberikan otomatis melalui sistem saat penetapan PBB awal tahun dengan rincian:

  • Pokok PBB-P2 Rp0 – Rp1.000.000 mendapat potongan 40 persen.

  • Rp1.000.001 – Rp2.500.000 mendapat potongan 35 persen.

  • Rp2.500.001 – Rp5.000.000 mendapat potongan 30 persen.

  • Rp5.000.001 – Rp50.000.000 mendapat potongan 20 persen.

  • Di atas Rp50.000.000 mendapat potongan 10 persen.

BACA JUGA:Pemerataan Program MBG, Badan Gizi Nasional Segera Bangun Tiga Dapur SPPG di Kota Mojokerto

Bagi wajib pajak yang masih merasa keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot menyediakan layanan pengajuan keringanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, tenant Pajak Daerah, atau kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.

Selain keringanan, warga yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah PBB-P2 2025, termasuk hadiah utama satu tiket umrah.

 

“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan dan mendorong semangat taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” pungkas Ning Ita.

Sumber: