Pengusaha Travel Sambut Baik Legalisasi Umrah Mandiri

Pengusaha Travel Sambut Baik Legalisasi Umrah Mandiri

Para jemaah yang sedang foto bersama di makkah--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah dan Haji Khusus (FK Patuh) Jawa Timur menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang salah satu poin pentingnya melegalkan pelaksanaan Umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 huruf (b), dengan sejumlah syarat di Pasal 87.

Ketua FK Patuh Jatim, Ahmad Bajuri, menilai pengesahan UU ini merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan ibadah umat Islam di Indonesia.

“Inilah bukti bahwa pemerintah selalu berupaya mencerdaskan rakyatnya,” ujar Bajuri saat ditemui di Kantor FK Patuh Jatim, Surabaya, Senin, 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Halalbihalal FK Patuh, Kemenag Ungkap Bahaya Umrah Mandiri


Mini Kidi--

Tiga Kecerdasan

Bajuri menjelaskan, untuk melaksanakan umrah mandiri tidak cukup hanya dengan niat baik, melainkan diperlukan tiga bentuk kecerdasan, yaitu cerdas intelektual, cerdas emosional, dan cerdas spiritual.

"Cerdas intelektual itu artinya mampu memilih sarana transportasi dan hotel yang murah, nyaman, dan aman,” jelasnya.

Menurutnya, calon jemaah perlu membaca dan mempelajari berbagai penawaran layanan transportasi dan akomodasi yang tersedia.

"Kalau salah memilih hotel, bukan murah yang didapat, tapi justru kemahalan,” tukasnya sambil tersenyum.

BACA JUGA:Chatour Travel Siap Ramaikan Pameran Memorandum di Royal Plaza Surabaya dengan Berbagai Promo Menarik

Selanjutnya, cerdas emosional, kata Bajuri, adalah kemampuan berkomunikasi dan membangun jejaring dengan orang-orang berpengalaman.

"Kalau tidak ingin tersesat dan terlantar, harus belajar dulu dan bertanya kepada mereka yang sudah pernah melakukan umrah mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, cerdas spiritual menjadi kunci utama agar ibadah tetap bernilai sah.

Sumber:

Berita Terkait