umrah expo

Mantan Wakil Ketua KPK Dicecar di Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Mantan Wakil Ketua KPK Dicecar di Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, bersaksi untuk meringankan terdakwa tiga mantan direktur PT ASDP Ferry Indonesia, 17 Oktober 2025.--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi mengatakan penggunaan pasal 2 dan 3 di Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru membuat pemberantasan Korupsi di Indonesia mandeg di tempat.

Dalam pasal itu disebutkan dua jenis korupsi yang berbeda: Pasal 2 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara

“Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini ada. Sejak KPK didirikan pada 2004 sampai sekarang, kita lihat korupsi di Indonesia tidak berkurang,” kata Amien dalam keterangannya di sidang dugaan korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia, Jumat, 17 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Bagikan Puluhan Selimut dan Matras untuk Keluarga Korban di ASDP Ketapang


Mini Kidi--

Hal itu disampaikan Amien menanggapi cecaran pertanyaan dari pembela hukum terdakwa mantan direksi ASDP, Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry M.A.C. Pembela menanyakan soal simpang siur penetapan kerugian negara yang dalam kasus ASDP ini dihitung sendiri oleh tim jaksa penuntut umum KPK.

Padahal aturan SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan hanya Badan Pemeriksa KEuangan yang berwenang menetapkan kerugian negara atau hakim di persidangan yang menetapkan kerugian negara. 

Dalam kasus ASDP, jaksa KPK menghitung sendiri kerugian negara mencapai Rp 1,253 triliun. Padahal, akuisisi ASDP ini sudah diawasi oleh BPKP, BPK, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata usaha Negara (Jamdatun) serta Menteri BUMN. Semua menyatakan tidak ada kerugian negara.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Tinjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Pastikan Lalu Lintas Lancar

Amien menegaskan bahwa klausul aturan “merugikan keuangan negara” itu hanya ada di Indonesia.

"Di lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di negara lain seperti Australia, Malaysia, Hongkong tidak ada aturan itu. Itu sebabnya kalau Indonesia bekerjasama dengan negara lain, Indonesia tidak bisa menangkap tersangka korupsi Indonesia yang kabur ke negara lain karena kita menggunakan pasal ini,” tambah Amien lagi. 

“Kita tidak bisa menangkap dan tidak bisa hartanya di luar negeri disita melalui perjanjian internasional (mutual legal assistance). Mereka selalu bilang itu tidak ada dalam hukum pidana kami. Yang ada adalah klausul suap atau bribery,” ujar Amien. 

“Adalah salah kalau korupsi itu hanya dilihat dari klausul merugikan negara. Pasal ini harus dihapuskan karena tidak efektif memberantas korupsi. Atau kalau masih digunakan harus jelas adanya mens rea (niat jahatnya),” kata Amein.

BACA JUGA:Tinjau ASDP Ketapang, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Situasi Penutupan Sementara Pelabuhan

Sumber: