Pemerintah Kabupaten Situbondo Mendukung Penerapan Keadilan Restoratif
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo usai menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansadi Surabaya--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan komitmen pemerintah untuk mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, terutama tindak pidana ringan. Jumat 10 Oktober 2025.
Dukungan ini disampaikan Yusuf Rio Wahyu Prayogo usai menandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Mini Kidi--
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, merupakan salah satu kepala daerah yang menandatangani nota kesepakatan implementasi restorative justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
"Kami sangat mendukung kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana," kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
BACA JUGA:Bupati Situbondo: Desa Harus Mengelola Aset Sendiri Sebelum Kopdes Merah Putih Beroperasi
Menurutnya, keadilan restoratif lebih efektif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan. Pendekatan ini memfokuskan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak, bukan penghukuman.
"Penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi damai," beber Mas Rio.
Mas Rio menegaskan, jika penerapan hukum melalui program RJ ini akan menghidupkan kembali nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta menghindarkan pelaku dari lingkungan yang memperparah kondisi mental dan moral mereka.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Tegaskan Triple Helix Jadi Kunci Akselerasi Pembangunan
"Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengedukasi masyarakat tentang mekanisme penyelesaian perkara secara damai," katanya.
Lebih jauh Mas Rio menegaskan, pihaknya akan melakukan penyuluhan hukum secara masif ke masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat kerja sama dengan Kejari dan tokoh masyarakat untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Dengan penerapan RJ, saya berharap masyarakat Situbondo dapat kembali menemukan jati dirinya sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, gotong royong, dan kedamaian," pungkasnya.
Sumber:



