umrah expo

Tak Terima Ditegur Saat Asyik Pesta Miras, Jemy Peno Hajar Andreas hingga Babak Belur

Tak Terima Ditegur Saat Asyik Pesta Miras, Jemy Peno Hajar Andreas hingga Babak Belur

Jemy Peno (rompi merah) usai jalani sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jemy Peno anak dari Martin Peno didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra. Aksinya itu dilakukan saat pesta minuman-minuman keras (arak dan bir) di di Restoran Maem’uk Plaza Graha Loop Jl. Mayjend Yono Soewoyo Surabaya. 

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandi yang ada di lokasi saat kejadian pemukulan tersebut. 

BACA JUGA:Minta Tanda Tangan Renovasi Gorong-gorong, Pria Surabaya Malah Jadi Korban Pemukulan


Mini Kidi--

Menurut pengakuan Yuyun, saat itu ia datang ke pesta Andreas. Singkat cerita, terjadi pemukulan, namun Yuyun mengaku tidak tahu siapa dulu yang memukul kerena kejadian sudah lama. 

"Saat itu lagi minum bir mulia dan setelah kejadian Andreas melakukan visum," katanya. 

Disinggung apa alasan terdakwa memukul korban, kemudian JPU membuka rekaman CCTV-nya. 

BACA JUGA:Lima Bulan Buron, Tersangka Pemukulan di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi

"Saat itu Andreas sempat bilang jangan resek, ketika saya bercanda dengan Jemy. Namun kejadian begitu cepat," kata Yuyun. 

Ia membahkan bahwa sempat mendengar berita kalau sudah ada perdamaian. "Sudah ada perdamaian yang saya dengar," imbuh Yuyun.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. "Benar yang mulia," ujar Jemy.

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Wartawan di Pamekasan: Pelaku Masih Buron, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa pada intinya telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. "Akibat kejadian ini kehidupannya terasa terganggu, dikarenakan anak-anak sudah besar dan bersekolah," kata Jemy di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.

Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menyebabkan cacat berat, korban sempat merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.

Sumber: