Tak Terima Ditegur Saat Asyik Pesta Miras, Jemy Peno Hajar Andreas hingga Babak Belur
Jemy Peno (rompi merah) usai jalani sidang di PN Surabaya.--
Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
BACA JUGA:Perumnas Graha Pasinan Disatroni Rampok, Pemilik Rumah Jadi Korban Pemukulan
Surat dakwan JPU sebelumnya menyebutkan dalam suasana santai pesta itu, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun marah. Andreas kemudian menegur Jemy agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi.
“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Sumber:



