Lima Bulan Buron, Tersangka Pemukulan di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi
Dibonceng sepeda motor petugas, tersangka Teguh Ardi Santoso diamankan ke Mapolres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Lima bulan buron, tersangka penganiayaan, Teguh Ardi Santoso (28) tak berkutik saat dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polres GRESIK. Penangkapan itu terjadi di Terminal Bunder, GRESIK saat tersangka berusaha melarikan diri.
Adegan tangkap tangan itu terekam kamera ponsel warga, dan sempat viral di media sosial. Petugas tampak mengikat tangan tersangka dan membonceng dengan sepeda motor.
BACA JUGA:Diantar Ortu, Buron Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda Sidoarjo Menyerahkan Diri

Mini Kidi--
Tersangka warga Pulopancikan, Kecamatan/Kabupaten Gresik itu diduga melakukan aksi pemukulan terhadap Ahmad Nizar (21), warga Masangan, Kecamatan Bungah. Aksi itu dilakukan di sebuah warung area Jalan Tambang, Desa Yosowilangun, Manyar.
“Pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok kemudian memukul korban dengan gelas kopi di area sekitar mata,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Senin 19 Mei 2025.
Pemukulan itu telah terjadi pada tanggal 18 Desember 2024 malam. Awalnya, korban bertemu tersangka di warung kopi untuk mengobrol terkait persoalan hutang antara keduanya.
BACA JUGA:Bacok Anak Jalanan, Buron Penikam Jemaah Pengajian di Gresik Ditangkap
Di tengah obrolan itu, keduanya terlibat perdebatan hingga berakhir pemukulan dengan gelas kopi. Akibatnya, korban menderita luka robek di area sekitar mata. Lalu melapor ke Polres Gresik.
Setelah penyelidikan panjang, polisi akhirnya mendapat informasi terkait lokasi tersangka yang berada di Terminal Bunder, Kecamatan Cerme. Tersangka pun berhasil dibekuk pada pukul 15.10 WIB, Sabtu 17 Mei 2025.
“Tersangka kami amankan di Terminal Bunder saat akan kabur dan cari tempat pelarian baru,” tutur Ipda Andi.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pembobol Alfamart di Gresik Masih Buron, Polisi Buru Hingga Luar Kota
Kini, tersangka diamankan di Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti pecahan gelas yang dipakai dalam pemukulan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutupnya.(rez)
Sumber:



