umrah expo

Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Miras dari Dua Lokasi Penjualan Ilegal

Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Miras dari Dua Lokasi Penjualan Ilegal

Petugas mengamankan botol miras dari dua lokasi penjualan di Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menindak peredaran minuman keras di dua lokasi dan mengamankan dua terduga penjual serta puluhan botol miras berbagai jenis, Kamis 27 November 2025.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi miras pada 26 November 2025.


Mini Kidi--

Menurut Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, penyelidikan pertama dilakukan di Desa Padeg Kecamatan Cerme.

“Kami menerima informasi melalui media online terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujarnya.

Penyelidikan mengarah pada sebuah warung kopi yang diduga menyimpan dan menjual miras, hingga petugas mengamankan Agus Prasetyo beserta sejumlah botol bir dan arak.

BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Saat Operasi Zebra Semeru 2025

Selain itu, operasi berlanjut ke Kecamatan Duduksampean dan menemukan kios yang menyimpan puluhan botol miras berbagai jenis.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual bernama Malik beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono.

Puluhan botol miras dari dua lokasi kemudian dibawa ke Mako Polres Gresik untuk proses Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta.

BACA JUGA:Kepedulian Polres Gresik Bantu Selamatkan Kakek asal Majalengka Tersesat untuk Kembali ke Keluarga

Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan kamtibmas.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (hms/day)

Sumber: