Kasus Pemukulan Wartawan di Pamekasan: Pelaku Masih Buron, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Kasus Pemukulan Wartawan di Pamekasan: Pelaku Masih Buron, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.-Herry Sunaryo-

PAMEKASAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan, penghapusan rekaman, dan pengancaman terhadap wartawan di PAMEKASAN, Madura, masih terus didalami Polres PAMEKASAN

BACA JUGA:Wartawan Bangkalan Jadi Korban Pembacokan di Desa Tambin

Terduga pelaku berinisial AY hingga kini belum ditemukan, meski proses penyelidikan sudah berjalan lebih dari lima bulan sejak kejadian pada 15 November 2024.


--

Peristiwa kekerasan ini terjadi di Jalan Raya Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, dengan korban berinisial SJ, seorang wartawan media Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Pamekasan tak lama setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap AY. Namun sayangnya, terlapor dinilai tidak kooperatif. 

BACA JUGA:Dianiaya Polisi saat Meliput Demo Tolak UU TNI, Wartawan Media Online Surabaya Lapor Polda Jatim

“Kami sedang melacak keberadaan AY. Bila masyarakat mengetahui keberadaannya, mohon segera laporkan,” ujar Doni, Selasa 8 April 2025.

Menurut informasi, AY diduga telah mengganti nomor HP dan menghilang dari tempat tinggalnya, sehingga menyulitkan proses pencarian. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari publik terhadap kinerja polisi yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan jurnalis.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Dua Oknum Wartawan Nyaru Polisi, Sempat Peras Warga Bangil Rp 45 Juta

Ketua Paguyuban Wartawan Pamekasan, Sujak, menyuarakan keprihatinannya. Ia berharap polisi tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu. 

“Kami mendorong aparat bekerja netral dan profesional demi menjaga kondusifitas Pamekasan dan keadilan bagi jurnalis,” ujarnya.

BACA JUGA:Niat Bayar Angsuran, Uang Wartawan Senior Senilai Rp 500 Juta Dikemplang Pengusaha Malang

Polres Pamekasan menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum tanpa melanggar tahapan penyelidikan dan penyidikan. (sjk)

Sumber:

Berita Terkait