FH Unair dan AKPI Kupas Peran Kurator dalam Kepailitan, Tekankan Perlindungan dan Solusi bagi UMKM
Ketua AKPI Jimmy Simanjutak bersama par narasumber FGD di FH Unair--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) publik bertema Profesi Kurator dalam Kepailitan: Perspektif Hukum dan Dunia Usaha/UMKM, Jumat 13 Februari 2026.
Hadir dalam FGD ini Dr. Kevin SH.MH. Dr. Anner Mangatur Sianipar SH.MH. Dr. Reza Agriansyah SH.MH. Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. (Dekan Unair), Dr. Jimmy Simanjutak SH.MH (Ketua Umum AKPI), Dr. Ricardo Simanjutak SH.MH., serta Irhamto SH.MH (Ketua Pengurus Wilayah AKPI).
Kegiatan ini berlangsung pukul 08.30–11.00 WIB di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. FGD terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (free entry), sehingga diharapkan dapat menjaring partisipasi luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga mahasiswa.
BACA JUGA:Psikologi Unair Sapa Warga di Balai Kota Surabaya, Ajak Peduli Kesehatan Mental

Mini Kidi--
Ketua umum Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin baik antara organisasi profesi kurator dengan Unair sejak beberapa tahun terakhir.
Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga agar hukum, khususnya hukum kepailitan, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:195 Delegasi PTN-BH Bahas RUU Sistem Pendidikan Nasional di Sidang Paripurna Unair
“Kegiatan ini kami maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pelaku usaha bahwa di tengah kondisi ekonomi yang naik turun, tidak perlu takut menghadapi Undang-Undang Kepailitan. Justru dengan pemahaman yang tepat, regulasi ini bisa menjadi solusi ketika pelaku usaha mengalami tekanan finansial,” ujar Jemmy.
Ia menambahkan, materi FGD berfokus pada profesi kurator dalam kepailitan yang tergolong relatif baru dan berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Perkembangan tersebut membawa perubahan signifikan dalam praktik kepailitan di Indonesia. Jika dahulu kepailitan jarang digunakan karena kurator berasal dari negara dan kerap terkendala birokrasi, kini dengan hadirnya kurator profesional independen, proses kepailitan dinilai lebih efektif, kompeten, dan progresif.
“Organisasi profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam rezim kepailitan yang baru. Harapannya, organisasi ini terus menjadi lokomotif sekaligus role model dalam pengembangan kajian hukum kepailitan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Unair Jadi Tuan Rumah Sidang PTN-BH, Jusuf Kalla Dorong Penguatan Riset dan SDM Unggul
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menyambut positif kembali terjalinnya sinergi antara kampus dan organisasi profesi. Menurutnya, kolaborasi tersebut sempat terhenti dalam beberapa waktu terakhir, namun kini kembali dihidupkan untuk memperkuat kontribusi akademik dan praktik.
“Kampus adalah tempat penyemaian ilmu pengetahuan, sedangkan organisasi profesi merupakan pelaku implementasinya. Ketika keduanya bersinergi, maka tercipta kolaborasi yang saling melengkapi. Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kampus dan organisasi profesi, tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegasnya.
Sumber:




