HPN 2026

Menjaga Paru-Paru Kota

Menjaga Paru-Paru Kota

--

Pembangunan Surabaya tampak tumbuh cepat, semakin banyak gedung - gedung menjulang, kawasan komersial terus melebar, dan nilai properti kian meroket. 

Namun di balik geliat pembangunan itu, muncul satu pertanyaan mendasar, apakah kota ini masih cukup ruang untuk bernapas?


Mini Kidi--

Sebagai kota metropolitan, Surabaya menghadapi tekanan urbanisasi yang tidak ringan. 

Pertumbuhan penduduk, arus komuter dari wilayah penyangga, serta ekspansi bisnis mendorong kebutuhan lahan yang masif. 

Alih fungsi lahan bukan lagi isu baru, lahan kosong yang dulu menjadi resapan air kini berubah menjadi beton. 

BACA JUGA:Sampah Pantai dan Teguran Keras Presiden

Perumahan dan pusat perbelanjaan berdiri di atas tanah yang sebelumnya menyerap hujan. 

Dampaknya mulai terasa, genangan lebih cepat muncul, suhu kota meningkat, dan kualitas udara menurun.

Secara regulasi, setiap kota idealnya memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau

Pertanyaannya, apakah Surabaya benar-benar konsisten menjaga angka itu, atau hanya bertahan pada klaim administratif? 

BACA JUGA:Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik

Taman kota memang bertambah, namun apakah itu cukup menggantikan hilangnya lahan alami yang luas?

Ruang terbuka hijau (RTH) bukan sekadar taman estetik untuk swafoto, itu adalah paru-paru kota, ruang interaksi sosial, sekaligus benteng ekologis menghadapi perubahan iklim. 

Sumber: