Staf HRD Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Perusahaan Mainan Surabaya Merugi
Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe usai sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus penggelapan dana perusahaan kembali mencoreng citra dunia bisnis di Surabaya. Adelaeda Adriana Tamalonggehe, seorang staf HRD di PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Kasir Didakwa Bikin Laporan Fiktif

Mini Kidi--
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa terbilang rapi dan terstruktur. Dalam kurun waktu antara tahun 2018 hingga 2019, Adelaeda memanfaatkan posisinya untuk mengajukan kasbon fiktif biaya servis kendaraan. Ia memalsukan tanda tangan General Manager dan Manajer Keuangan perusahaan, kemudian mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Penyidik Periksa Saksi Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Secara Estafet
Terungkapnya kasus ini bermula saat Nurul Wahyuni, General Manager perusahaan, melakukan pengecekan terhadap kas keluar. Ia menemukan kejanggalan pada pengeluaran biaya servis kendaraan yang mencapai Rp. 698.600.000,-. Setelah dilakukan audit internal, PT. Artha Adipersada Group mengalami kerugian senilai Rp. 699.900.000,-.
"Awalnya, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen asli saat diminta. Kemudian, ia mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk renovasi rumah dan membayar hutang pinjaman online," ujar seorang sumber internal perusahaan.
BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran
Meskipun terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp. 90.161.500,-, serta menjanjikan akan menyerahkan rumahnya sebagai ganti rugi, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 609.738.500,-.
Adelaeda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, uang perusahaan, kemudian mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Terungkapnya kasus ini bermula saat Nurul Wahyuni, General Manager perusahaan, melakukan pengecekan terhadap kas keluar. Ia menemukan kejanggalan pada pengeluaran biaya servis kendaraan yang mencapai Rp. 698.600.000,-. Setelah dilakukan audit internal, PT. Artha Adipersada Group mengalami kerugian senilai Rp. 699.900.000,-.
Sumber:



