Staf HRD Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Perusahaan Mainan Surabaya Merugi
Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe usai sidang di PN Surabaya --
"Awalnya, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen asli saat diminta. Kemudian, ia mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk renovasi rumah dan membayar hutang pinjaman online," ujar seorang sumber internal perusahaan.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Surabaya, Warga Berharap Ada Kepastian Hukum
Meskipun terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp. 90.161.500,-, serta menjanjikan akan menyerahkan rumahnya sebagai ganti rugi, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 609.738.500,-.
Adelaeda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sumber:



