Jual Jamu Kuat Ilegal dan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Salim Fahri Abubakar Diadili
Salim Fahri Abubakar usai mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Salim Fahri Abubakar, didakwa menjual obat tradisional dan kosmetik ilegal di toko miliknya UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya. Produk-produk yang dijual oleh Salim, antara lain jamu Hajar Jahanam, ramuan Onta Arab, serta kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan POM RI.
BACA JUGA:Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Tanpa Izin PBG
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya mendakwa Salim melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
"Terdakwa dengan sengaja mengedarkan produk-produk yang tidak terjamin keamanannya bagi konsumen," tegas JPU Siska Christina dalam dakwaannya, Rabu, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:PT REI di Lamongan Diduga Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Terungkap dalam persidangan, Salim mengelola toko UD. Asia sejak Februari 2022. Meski baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) pada tahun 2024, usahanya telah menjual berbagai macam produk, mulai dari kosmetik, oleh-oleh haji, hingga obat tradisional.
Produk-produk ilegal tersebut diperoleh dari sales keliling dengan sistem pembayaran kredit dan konsinyasi.
BACA JUGA:RK Terjerat Kasus Narkoba, Berawal Masuk Rumah Orang tanpa Izin
Pada September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan penggerebekan di toko UD. Asia. Hasilnya, ditemukan sejumlah besar obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar, termasuk berbagai merek jamu "Hajar Jahanam," ramuan "Onta Arab," lipstik impor ilegal, serta produk Vaseline yang tidak terdaftar.
Sumber:

