RK Terjerat Kasus Narkoba, Berawal Masuk Rumah Orang tanpa Izin
RK saat diamankan oleh Satnatkoba Polres Pasuruan Kota--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - RK (31), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ketiban sial. Awalnya RK berurusan dengan polisi karena masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Namun, ia kini harus menghadapi kasus yang lebih serius. Yaitu penyalahgunaan narkoba.
Peristiwa ini bermula pada Rabu 27 Agustus 2025 dini hari. Saat itu, RK tiba-tiba masuk ke rumah seorang wanita berinisial AA (21) yang sedang sendirian. Ketika ditanya, RK mengaku sedang dikejar polisi. Merasa ketakutan, AA segera keluar rumah dan menceritakan kejadian itu kepada suaminya yang saat itu masih berjualan di pasar.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau

Mini Kidi--
Tidak terima, keluarga AA lantas merusak kaca rumah RK pada siang harinya. Kedua belah pihak pun saling lapor ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, upaya mediasi digelar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Mediasi yang dipimpin oleh Ps Kanit PPA, Aipda Mahendra Adniyana, berhasil membuat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, pada Minggu 31 Agustus 2025.
AA menerima permintaan maaf dari RK dan tidak melanjutkan proses hukum, namun ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika kejadian serupa terulang kembali.
Meski kasus pengerusakan telah usai, nasib RK justru berubah drastis. Saat penyidik melakukan tes urine sebagai bagian dari pemeriksaan, hasilnya menunjukkan RK positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Targetkan Pelanggar Lalin untuk Tekan Angka Kecelakaan
Dari temuan ini akhirnya kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Kepala Satresnarkoba, Iptu Arief Wardoyo membenarkan penangkapan tersebut.
"RK kami amankan setelah hasil tes urine positif narkoba. Dari penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu atau bong, satu korek api, dan satu sedotan modifikasi," ungkap Arief Wardoyo.
Saat ini, RK masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber:

