Polres Jember Bongkar Jaringan 'Ranjau' Narkoba, 12 Tersangka Dibekuk Termasuk 5 Residivis
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan, Kasat Resnarkoba Iptu Noval Muttaqin, dan Kasi Humas Ipda Moh Zazim, pamerkan 12 tersangka dan barang-bukti rampasan--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus operandi yang kian marak, yaitu sistem "ranjau". Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, polisi menangkap 12 tersangka dari 12 kasus berbeda, menyita ratusan gram narkotika, dan membongkar modus licik transaksi tanpa tatap muka.
Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Jember Turun ke Ladang Pimpin Panen Raya Jagung 4 Hektare di Puger

Mini Kidi--
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan, Kasat Resnarkoba Iptu Noval Muttaqin, dan Kasi Humas Ipda Moh Zazim, menyebut pengungkapan ini menjadi perhatian serius bagi sindikat narkoba di wilayah timur Jawa.
Kapolres Bobby merinci, total 12 tersangka telah diamankan. Lima di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Dari total pengungkapan, polisi menyita barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu dan 3,69 gram ganja. Selain itu, turut disita kendaraan dan alat distribusi yang digunakan para pelaku untuk melancarkan transaksi haram mereka.
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Gumukmas Belum Terungkap, Korban Minta Bantuan Kapolres Jember
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka menggunakan sistem "ranjau" di mana kurir tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Barang haram tersebut ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, hingga bangunan kosong. Pembeli hanya menerima koordinat lokasi melalui aplikasi pesan dan mengambil barang sendiri.
“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Namun, tim kami berhasil membongkar jaringan ini melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres Bobby.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, plus denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.
BACA JUGA:Hari Tani Nasional, Kapolres Jember Ingatkan Peran Petani dalam Ketahanan Pangan
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa sistem ranjau ini kini makin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.
“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan mereka,” tegas Iptu Noval.
Sumber:



