Jelang Putusan Dugaan TPPO, Ini Harapan dan Permintaan Para Pihak
Tim kuasa hukum terdakwa Bionda Johan Anggara ditemui usai persidangan di PN Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Jelang sidang putusan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 8 September mendatang, para pihak menyampaikan harapan dan permintaannya.
BACA JUGA:JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa Dugaan TPPO 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Hal itu sebagaimana disampaikan usai sidang agenda duplik (tanggapan) kuasa hukum terdakwa atas replik (jawaban) Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu 3 September 2025.

Mini Kidi--
"Dalam sidang agenda duplik ini, kami ingin menyakinkan, ini perkara administratif perdata. Namun saat Replik, pihak JPU mengedepankan pendekatan perkara pidana," terang tim kuasa hukum terdakwa Bionda Johan Anggara ditemui usai persidangan di PN Malang, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:Pemeriksaan Dugaan TPPO Selesai, JPU Kejari Kota Malang Bersiap Bacakan Tuntutan
Karena, menurutnya, kliennya di PT NSP Cabang Malang, tidak berdiri sendiri ataupun perorangan. Namun, terdakwa adalah pegawai dari PT NSP yang ada di pusat dan mempunyai surat tugas. Bahkan, sebagai pegawai, mendapatkan gaji dari PT di pusat.
BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP: Terdakwa Hadirkan Ahli Meringankan, JPU Tidak Goyah Keyakinan
Ia berharap, dalam putusan nanti, majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap kliennya. Apalagi, dari 7 pasal alternatif yang didakwakan, yang terbukti paling mendekati, di dakwaan ke-4. Bahwa, perorangan dilarang melakukan kegiatan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menegaskan, pihaknya tetap meyakini sebagaimana apa yang telah disampaikan dalam sidang dakwaan hingga penyampaian pada agenda penuntutan.
"Kami tepat yakin, dengan apa yang telah kami sampaikan saat agenda tuntutan di sidang sebelumnya. Bahwa, terdakwa di PT NSP Cabang Malang, harus dibekali dengan dokumen perijinan yang lengkap," jelasnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara TPPO: Terdapat 43 Saksi, Baru 12 Saksi Beri Keterangan
Sumber:


