Jelang Putusan Dugaan TPPO, Ini Harapan dan Permintaan Para Pihak

Jelang Putusan Dugaan TPPO, Ini Harapan dan Permintaan Para Pihak

Tim kuasa hukum terdakwa Bionda Johan Anggara ditemui usai persidangan di PN Malang.-Edy Riawan-

Sehingga, lanjut Su'udi, hanya dengan perizinan yang sudah lengkap, bisa melakukan aktivitas di daerah atau di kantor cabang. 

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Endang Yulianingsih menjelaskan, bahwa dari awal pihaknya menyuarakan tentang TPPO. Yakni, terkait ekploitasi para CPMI, termasuk dalam kaitannya  dipekerjakan.

BACA JUGA:Kasus TPPO, Saksi Korban Pernah Lapor 351, JPU Siapkan Ahli

"Dari awal kami mendampingi kasus ini, adalah tentang TPPO, termasuk ekploitasi. Tapi makin akhir, malah ke bagian administratif. Kalau begitu, yang kami suarakan selama ini apa.  Apakah ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," jelasnya.

Untuk itu, saat putusan nanti, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman seberat beratnya kepada terdakwa.

BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?

Sehingga, hal serupa, tidak terjadi lagi. Selain itu, bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.

Sebelumnya, JPU mendakwa dengan 7 pasal alternatif. Selanjutnya, untuk ke tiga terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Hal itu dikarenakan peran masing-masing terdakwa berbeda.

BACA JUGA:Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim

Untuk terdakwa Hermin (50), dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Permana (37) dan Alti (34) masing masing dituntut 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. (edr)

Sumber: