Hakim Belum Sepakat, Putusan Kasus TPPO Batal Dibacakan

Hakim Belum Sepakat, Putusan Kasus TPPO Batal Dibacakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Su'udi memberikan keterangan. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang agenda putusan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin (50), Permana (37), dan Alti (34) yang diagendakan Senin 8 September 2025, harus ditunda dan batal dibacakan.

BACA JUGA:Jelang Putusan Dugaan TPPO, Ini Harapan dan Permintaan Para Pihak

Penundaan itu, dikarenakan majelis hakim belum memenuhi kata sepakat tentang amar putusannya terhadap para terdakwa. Pasalnya, jumlah majelis hakim yang menyidangkannya kasus tersebut, terdiri dari satu ketua dan dua orang anggota.


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi membenarkan, jika jadwal sidang tersebut beragendakan putusan. Namun, hal itu belum bisa dilakukan dan mengalami penundaan di hari yang lain.

BACA JUGA:JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa Dugaan TPPO 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Sedianya, hari ini memang pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Namun, dikarenakan majelis hakim belum ada kata sepakat dalam amar putusan, maka sidang putusan, ditunda," terang JPU Su'udi, saat ditemui usai sidang di PN Malang, Senin 8 September 2025.

BACA JUGA:Pemeriksaan Dugaan TPPO Selesai, JPU Kejari Kota Malang Bersiap Bacakan Tuntutan

Penundaan itu, kata Su'udi, sampai dengan Rabu 10 September 2025. Dan hari itu, adalah hari terakhir untuk pembacaan putusan. Pasalnya, masa penahanan sudah mulai mendekat habis. Sehingga, jika dihitung dengan jangka waktu pikir-pikir sekitar 7 hari sebagaimana ketentuan yang ada, waktunya pas.

BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP: Terdakwa Hadirkan Ahli Meringankan, JPU Tidak Goyah Keyakinan

"Ditunda untuk dibacakan di hari Rabu 10 September. Majelis hakim masih musyawarah untuk mencapai sepakat. Terkait pasal apa dan amar putusannya seperti apa. Di hari ituah, nanti akan dibacakan. Karena sudah terakhir," lanjut JPU.

BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Endang Yulianingsih mengaku kecewa. Pasalnya, harusnya sudah ada putusan seberat beratnya, namun harus ditunda untuk beberapa hari berikutnya.

BACA JUGA:Sidang TPPO di Malang: Disnaker Jatim Ungkap Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Sah, Ahli Hukum Perkuat Dakwaan

Sumber: