Hakim Belum Sepakat, Putusan Kasus TPPO Batal Dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Su'udi memberikan keterangan. -Edy Riawan-
Karena, menurutnya, kliennya di PT NSP Cabang Malang, tidak berdiri sendiri ataupun perorangan. Namun, terdakwa adalah pegawai dari PT NSP yang ada di pusat dan mempunyai surat tugas. Bahkan, sebagai pegawai, mendapatkan gaji dari PT di pusat.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis
Apalagi, dari 7 pasal alternatif yang didakwakan, yang terbukti paling mendekati, di dakwaan ke-4. Bahwa, perorangan dilarang melakukan kegiatan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). (edr)
Sumber:
