Polemik Status Lahan, DPRD Gresik Terima Aspirasi PKL di Jalan Tambang GKB
DPRD Gresik fasilitasi para PKL di GKB terkait polemik status lahan, lewat forum rapat dengar pendapat. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) melakukan audiensi ke DPRD Gresik terkait kejelasan status lahan yang selama ini mereka gunakan di Jalan Tambang, Gresik Kota Baru (GKB). Diketahui tanah yang mereka tempati itu merupakan aset milik perusahaan BUMN.
DPRD Gresik memfasilitasi kedatangan para PKL dengan membuat forum melalui rapat dengar pendapat (hearing). Bersama pihak pemilik aset yakni anak PT Semen Indonesia, Sinergi Mitra Investama (SMI), yang juga mengajak Pemdes Yosowilangun, serta Camat Manyar.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Tambang, DPRD Gresik Matangkan Satgas Galian C

Mini Kidi--
Perwakilan PKL Fathorrahman mengatakan, pedagang sebenarnya sudah menempati lahan sejak 2016. Mereka melakukan perjanjian sewa pakai dengan KUKMI, dan berakhir tahun 2020. Sewa tersebut sesuai ukuran kios masing-masing PKL.
"Kami merasa kesulitan sejak perjanjian itu tidak diperpanjang, padahal aktivitas dagang sudah berjalan bertahun-tahun," katanya.
Perwakilan PT SMI, Handoyo menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola BUMN. Menurutnya, kerjasama dengan KUKMI dalam pengelolaan lahan telah berakhir sejak 2020.
BACA JUGA:Limbah Kaca Dibuang Sembarangan, DPRD Gresik Minta Klarifikasi PT Xinyi Glass Indonesia
"Aset milik Semen Indonesia ini dibeli, bukan hibah dari negara. Sejak kerjasama dengan kukmi berakhir pada 2020, tidak ada serah terima lagi. Mulai 2021, pengelolaan dilakukan oleh PT SMI (Sinergi Mitra Investama) sebagai mitranya," ungkapnya.
Pihaknya juga menyinggung terkait persoalan pemanfaatan lahan yang seiring berjalannya waktu sudah tidak sesuai peruntukan. Lahan itu awalnya dipakai untuk pujasera, tetapi kemudian berubah menjadi kafe.
“Awalnya untuk pujasera, tetapi kemudian banyak berubah fungsi menjadi kafe yang justru menimbulkan kebisingan dan mengganggu lingkungan," urainya.
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Ketua DPRD Gresik Hentikan Tambang Galian C di Tepi Bengawan Solo
Namun, pendapat lain disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Dia mengatakan, bahwa keberadaan PKL di jalan tambang awalnya justru untuk mengatasi persoalan sosial seperti kriminalitas.
Bahkan, kata Nurhamim, dulu Jalan Tambang terbilang sepi sehingga rawan terjadi tindak kejahatan. Juga sempat menjadi tempat pembuangan sampah warga.
Sumber:



