Cekcok Kredit Truk Berujung Cekikan dan Ancaman Parang di Leher
Semy Mattinahoru mendengarkan putusan hakim atas kasus penganiayaan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Surabaya yang berawal dari perselisihan penangguhan pembayaran kredit truk.
BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor
Semy Mattinahoru divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lendik Prandika, seorang rekan bisnis yang datang untuk membahas restrukturisasi angsuran.

Mini Kidi--
Kejadian bermula ketika Lendik Prandika dan rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membicarakan masalah penangguhan pembayaran kredit dua unit truk tangki Mercy yang telah menunggak. Mereka bermaksud mencari solusi atas angsuran yang menunggak itu.
Setelah menunggu selama sekitar 30 menit tanpa bisa bertemu dengan direktur, Prandika lantas meminta staf perusahaan untuk menghubungi Semy Mattinahoru, yang dikenal sebagai orang kepercayaan direktur.
BACA JUGA:Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara
Tak disangka, saat Semy datang, ia langsung mendekati Prandika dan melakukan penganiayaan. Tanpa basa-basi, Semy mencekik leher korban sambil melontarkan makian. Setelah korban berhasil melepaskan diri dari cekikan, Semy kembali masuk ke dalam kantor dan keluar lagi dengan membawa sebilah parang.
BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS
Parang tersebut kemudian ditempelkan ke leher kiri korban, menyebabkan luka gores di jari tengah dan jari manis tangan kiri Prandika akibat upayanya menangkis.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
Insiden ini, menurut korban, tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di Pengadilan Negeri Surabaya, Semy Mattinahoru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sumber:


