Agenda Sidang Lanjutan Perkara RPH-U Lamongan, Saksi Memberi Keterangan Menarik

Agenda Sidang Lanjutan Perkara RPH-U Lamongan, Saksi Memberi Keterangan Menarik

Terdakwa Moch Wahyudi saat berkoordinasi dengan Penasehat Hukum, Muhammad Ridlwan, di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Agenda sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Pemotong Hewan - Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Heri Prabowo, Hari Lutfianto, Baihaqi, dan Vivia Syauqi. Perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Mini Kidi--

Dari pernyataan keterangan para saksi ini, nama terdakwa Moch. Wahyudi, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kepala Dinas kala itu, tidak pernah muncul secara eksplisit.

Diakui, dalam kesaksiannya, Heri memberikan keterangan menarik, bahwa dirinya kerap berkomunikasi langsung dengan pejabat teknis di lapangan seperti PPTK Nur Jazid, serta Asnah dan Doni," ujar Heri Prabowo (saksi), selaku pelaksana lapangan dan bekerja atas perintah dari terdakwa Davis.

BACA JUGA:KPK Datangi Pendopo Pemkab Lamongan, Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan

Tak hanya itu, Ia juga menyebut sering berkoordinasi dengan konsultan pengawas bernama Rio dalam pelaksanaan fisik proyek.

Dalam pengerjaan proyek RPHU, ia berusaha membangun gedung sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disediakan.

Karena keterbatasan waktu pelaksanaan, kendati demikian, beberapa bagian proyek diketahui belum selesai dipasang, seperti penangkal petir dan sejumlah item lainnya.

“Semua pelaksanaan sudah sesuai dengan gambar. Kalau ada kekurangan itu karena waktu pelaksanaan yang sempit. Tapi saya sudah berusaha maksimal sesuai arahan dan pengawasan dari pihak-pihak teknis,” beber Heri saat bersaksi.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Menjadi sorotan dugaan kerugian negara yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2022, sebesar kurang lebih Rp 92 juta. Meski, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dasar perhitungan kerugian oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) masih belum akurat dan tidak terbukti secara nyata dalam persidangan.

Muhammad Ridlwan SH, penasihat hukum terdakwa Moch. Wahyudi, menyampaikan bahwa sejumlah item yang dianggap sebagai kerugian negara sejatinya sudah sesuai dengan kebutuhan proyek.

Ia mencontohkan penggunaan bak celup untuk mencuci ban mobil yang memiliki struktur beton rangka besi, namun ditambahkan volume dengan bata untuk kebutuhan parkir.

“Perhitungan kerugian oleh KAP justru tambahan struktur, bukan lantai dasarnya. Dini saja sudah terlihat hitung-hitungan audit KAP tidak akurat dan sejauh ini, kerugian negara versi audit tersebut belum bisa dibuktikan dalam persidangan secara jelas dan nyata,” terang Ridlwan.

Pada persidangan ini, tak satu pun saksi yang menyebut nama Wahyudi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek maupun dalam pengambilan keputusan teknis di lapangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk menyatakan bahwa klien mereka sangat tidak layak dijadikan terdakwa.

“Hanya menjalankan tugas administratif, pak Wahyudi, sebagai PPK dengan itikad baik. Tak satu pun saksi menyebutkan bahwa Pak Wahyudi terlibat atau tahu-menahu soal pelaksanaan fisik dan teknis proyek. Dalam hukum pidana, unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) itu harus ada. Tapi dalam kasus ini, keduanya tidak ada pada diri Pak Wahyudi,” tegas Ridlwan.

BACA JUGA:Penyerahan Barang Bukti Korupsi Picu Konflik Internal Kejaksaan Negeri Lamongan

Dalam persidangan tersebut, menariknya Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH, secara terbuka menanggapi posisi terdakwa Moch. Wahyudi. Dalam suasana yang ringan, hakim menyampaikan bahwa dari awal hingga akhir persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan nama Wahyudi.

“Selama persidangan, nama Pak Wahyudi nggak pernah disebut ya. Cukup ya,” ujar hakim Ni Putu dengan mimik tersenyum.

Pernyataan ini semakin menguatkan keyakinan tim kuasa hukum bahwa dakwaan terhadap Wahyudi patut untuk dipertimbangkan ulang secara objektif.

BACA JUGA:Semarak Sedekah Desa Kandangan: Karnaval Meriah, Warga Guyub, UMKM Berjaya

Oleh karena itu, dengan harapan bahwa majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

“Kami percaya majelis hakim akan obyektif dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Sekali lagi, klien kami tidak layak jadi pesakitan dalam perkara ini,” pinta Ridlwan, penuh permohonan.

Dari sumber keterangan yang dihimpun, bahwa disaat kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan - Unggas (RPH-U) sedang bergulir dalam proses penanganan perkara, dan saat itu diduga tengah dilakukan MoU atau kerjasamanya antara pihak Pemkab Lamongan dengan pihak ketiga yakni berinisial IK dengan CV. RT.

MoU tersebut sebesar Rp 2 miliar lebih, perihal pengambil alihan oleh pihak ketiga tersebut bertujuan untuk mengakomudir seluruh kegiatan yang ada di Rumah Pemotongan Hewan - Unggas (RPH-U) Lamongan, termasuk sebagai suplier daging segar ke berbagai daerah. (*/pul).

Sumber:

Berita Terkait