Eksekusi Rumah Mewah di Citraland Temukan Perusakan Barang, Pemenang Lelang akan Laporkan Penghuni

Eksekusi Rumah Mewah di Citraland Temukan Perusakan Barang, Pemenang Lelang akan Laporkan Penghuni

Davy Hindranata selaku pemohon eksekusi mewakil Suntejo Lekry bersama Kapolsek Lakarsantri AKP Sandi Putra dan juru sita PN Surabaya melihat bagian pembatas di lantai 2 yang hilang.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah mewah di kawasan Citraland, Selasa 22 April 2025. 

Eksekusi ini merupakan lanjutan surat permohonan Eksekusi tertanggal 7 Maret 2025 Nomor 02/S-PN/SBY/SL/III/2025 ini dari Davy Hindranata dan Rizky Anggara Yoga Pratama, selaku advokat mewakili pihak pemohon Suntejo Lekry terhadap satu paket terdiri dari tanah dan bangunan di atasnya dengan sertifikat  hak guna bangunan (SHGB) nomor 5219 seluas 132 meter persegi dan SHGB nomor 5003 dengan luas tanah 158 meter persegi yang dulunya dihuni David Oktavia dan kerabatnya.

BACA JUGA:Sengketa Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Memanas, Pemohon Eksekusi Pertanyakan Keabsahan Klaim Kepemilikan


Mini Kidi--

Dalam eksekusi dengan back up dari aparat penegak hukum (APH), pagi tadi tak ada perlawanan dari pemilik di Perum Citraland, Villa Sentra Raya Blok A2/58, Kelurahan/Kecamatan Sambikerep.

Namun, banyak barang yang termasuk dalam bangunan yang menjadi milik Pemohon dirusak. Misalkan besi pegangan tangga, kaca pembatas, closed, wastafel, pagar pintu garasi, dan lainnya yang hilang.

"Hari ini pelaksanaan (eksekusi) ternyata didapati bahwa banyak besi pegangan tangga, closed, wastafel, pagar pintu garasi dan masih banyak lainnya dirusak," ujar Davy saat dikonfirmasi usai eksekusi.

BACA JUGA:Eksekusi Rumah Mantan Wapangab Ditunda, Ini Kata Pembina GRIB Jaya Jatim

Lanjut Davy, pihaknya mempertimbangkan opsi upaya pelaporan pidana terhadap penghuni rumah atas indikasi tindakan perusakan.

"Tadi sudah lihat bersama dan kami akan koordinasi lebih lanjut dengan prinsipal (Suntejo Lekry) kami," tambahnya.

Davy menjelaskan, bahwa kliennya membeli objek pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada September 2024. Saat itu, kliennya sempat  menawarkan kompensasi Rp 200 juta-300 juta namun ditolak oleh penghuni.

BACA JUGA:PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes

"Lalu kami yang ditunjuk sebagai advokat oleh pemohon menempuh upaya eksekusi pengosongan melalui PN Surabaya. Nilai objeknya kurang lebih Rp 3 miliar," jelas Davy.

Tambah Davy, awalnya debitur  melakukan wanprestasi terhadap salah satu bank BUMN di Surabaya. 

Sumber: