umrah expo

Incar Permukiman Sepi, Bandit Ranmor Donokerto Sudah 7 Kali Gondol Motor Matic

Incar Permukiman Sepi, Bandit Ranmor Donokerto Sudah 7 Kali Gondol Motor Matic

Ahmad Hafid (33) pelaku curanmor diamankan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi Ahmad Hafid (33) mencuri sepeda motor di Jalan Donokerto rupanya bukan yang perdana. Dia bersama komplotannya sudah 7 kali menggasak roda dua. Tak ayal, Hafid dijuluki bandit ranmor spesialis motor matic.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi membenarkan fakta tersebut. Dari hasil interogasi, Hafid mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali.

BACA JUGA:Beraksi Usai Salat Tarawih, Bandit Ranmor Spesialis Motor Matic Dibekuk


Mini Kidi--

"Pelaku ini bandit ranmor spesialis motor matic. Sudah tujuh kali beraksi di wilayah Surabaya. Lalu terakhir kami amankan setelah beraksi di Jalan Donokerto. Dua rekan pelaku lainnya masih buron," jelas Didik, Senin, 10 Maret 2025.

Seperti diketahui, Hafid diringkus pada Sabtu malam, 8 Maret 2025 di kawasan Kebon Dalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Anti Bandit mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Waspada, Motor Ini yang Jadi Incaran Bandit Curanmor

Lalu tim yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Royan segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku yang sedang duduk santai.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa empat spion motor, satu kunci T, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi," jelas kapolsek.

Adapun saat itu, Hafid diketahui baru saja membawa lari Beat milik warga Donokerto. Dirinya beraksi seusai salat tarawih. Pelaku memanfaatkan momen salat tarawih untuk melakukan pengintaian.

BACA JUGA:Empat Bandit Curanmor Kangen Dipenjara

Modusnya, pelaku bersama komplotannya berkeliling mencari motor matic yang terparkir di luar rumah di perkampungan yang sepi. Kemudian pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bin)

Sumber: