umrah expo

Polres Kediri Kota Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Pelempar Molotov dalam Demo Anarkis

Polres Kediri Kota Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Pelempar Molotov dalam Demo Anarkis

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana STrK SIK MH. -Agung Nugroho -

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya pada akhir Agustus 2025. 

BACA JUGA:Kapolda Jatim Kunker ke Polres Kediri Kota, Berikan Motivasi kepada Jajaran

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana STrK SIK MH mengungkapkan, pihaknya kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.


Mini Kidi--

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan isi lima letusan, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Kunjungi Kediri, Tinjau Langsung Kerusakan Akibat Ulah Anarkis Massa

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto, Kamis 4 September 2025.

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Tetapkan Satu Tersangka Penghasut Demo Anarkis

Menurut AKP Cipto, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kedua tersangka yang baru tersebut, polisi mendapati keterangan bahwa pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. Sebab mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung atau live di media sosial.

BACA JUGA:Para Pelaku Mulai Kembalikan Barang Jarahan ke Polres Kediri Kota

“Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota: Besok Batas Waktu Pengembalian Barang Hasil Jarahan, Setelahnya Ditindak Tega

AKP Cipto melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain. Entah mereka yang kemungkinan berperan sebagai provokator, maupun penggerak aksi anarkis tersebut.

Dengan penambahan dua nama tersebut, Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan 26 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal beragam. Mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Sumber: