umrah expo

Kapolres Kediri Kota: Besok Batas Waktu Pengembalian Barang Hasil Jarahan, Setelahnya Ditindak Tega

Kapolres Kediri Kota: Besok Batas Waktu Pengembalian Barang Hasil Jarahan, Setelahnya Ditindak Tega

Imbauan Polres Kediri Kota--

KEDIRI KOTA, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Mereka diharapkan segera mengembalikan barang hasil jarahan paling lambat Rabu, 3 September 2025.

“Lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum,” tegas Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa, 2 September 2025.


Mini Kidi--

Kapolres Anggi menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga terlibat. Namun sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelayanan SIM di Satpas Polres Kediri Kota Kembali Normal Pascakerusuhan

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur tindak penjarahan. Di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Jenguk Personel Korban Aksi Massa

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota di Jalan KDP Slamet No. 2, Kota Kediri. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif menjaga kondusivitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib.

Sumber: