Gasak Rp24 Juta di Toko Rejotangan, Residivis Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku UJ dan barang buktinya.--
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Bantuan Beras ke Ponpes Alquran Al Musthofa Kemiri Pulerejo
AKP Kasianto mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, ketelitian dalam menganalisis rekaman CCTV menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan.
“Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, agar lebih waspada dalam menyimpan uang maupun barang berharga.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Santunan, Puluhan Anak Yatim dari Polsek Jajaran Dihadirkan
“Kami mengingatkan agar tidak lengah. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rejotangan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(fir/fai)
Sumber:

