umrah expo

Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Agar Terlindungi Jaminan Kesehatan oleh JKN

Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Agar Terlindungi Jaminan Kesehatan oleh JKN

Petugas BPJS Kesehatan menjenguk pasien peserta JKN.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai upaya meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali bagi bayi baru lahir, pemerintah telah menetapkan peraturan terkait pendaftaran jaminan kesehatan Nasional (JKN) bagi bayi baru lahir.

Peraturan yang mendasari kewajiban untuk mendaftarkan bayi baru lahir dari peserta JKN yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Sundari Merasa Aman, JKN Dapat Digunakan di Luar Kota


Mini Kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menegaskan bahwa bayi yang baru lahir dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus segera didaftarkan JKN. Hal ini memberikan manfaat bagi bayi baru lahir itu sendiri, agar sejak lahir memilki hak atas layanan kesehatan secara menyeluruh.

“Bayi baru lahir mempunyai hak yang sama untuk dapat terlindungi jaminan kesehatannya oleh JKN. Kami mengimbau seluruh peserta JKN, agar segera mendaftarkan bayinya segera setelah lahir, jika sudah terdaftar JKN tentu saja orang tua akan tenang jika sewaktu-waktu bayinya sakit," jelas Fitri, Rabu 10 September 2025.

BACA JUGA:Kenali Kondisi Tubuh Lebih Awal, Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Skrining Kesehatan Melalui Mobile JKN

Peserta JKN tidak perlu repot untuk pengurusan bayi baru lahir. Ketika seorang peserta JKN melahirkan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pengurusan pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan di Faskes tersebut. Faskes akan mendaftarkan bayi baru lahir melalui aplikasi SIPP, sehingga sejak bayi lahir sudah dapat dijamin oleh JKN.

“BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta untuk pengurusan pendaftaran JKN bayi baru lahir. Faskes yang akan mendaftarkan melalui Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), peserta cukup melampirkan surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK) dari Ibu, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Ibu. Setelah didaftarkan dan mendapatkan approval BPJS Kesehatan, status kepesertaan bayi telah aktif," tuturnya. 

BACA JUGA:Tepat Waktu Bayar Iuran, Warga Papar Kediri Ajak Masyarakat Jaga Keberlangsungan JKN

Fitri menjelaskan, selain dapat mendaftarkan bayi baru lahir di Faskes, peserta dapat melakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi bayi baru lahir dari seorang ibu segmen PBI, otomatis bayi terdaftar pula sebagai PBI yang mempunyai hak kelas perawatan sama dengan ibunya. Demikian pula dengan segmen kepesertaan lainnya.

“Namun perlu menjadi perhatian, bayi baru lahir yang telah didaftarkan untuk segera dilakukan perubahan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi orang tua bayi, jangan menunda untuk mengurus akte kelahiran bayi dan perubahan KK di Kantor Catatan Sipil. Setelah memiliki akta kelahiran dan terdaftar dalam KK dapat segera mengurus perubahan data kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan. Jika dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan perubahan, maka status kepesertaan bayi akan non aktif sehingga tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan jika diperlukan," papar Fitri.

BACA JUGA:Program JKN Jadi Jalan Kesembuhan Anak Warga Sidomulyo Wates dari Thalasemia

Ayu Larasati (30), salah seorang peserta JKN dari segmen PBI, dua bulan yang lalu melahirkan anak pertamanya mengatakan sangat terbantu oleh BPJS Kesehatan. Dia melahirkan melalui operasi sesar di rumah sakit karena letak bayinya melintang, sehingga tidak dapat dilakukan tindakan persalinan normal, seluruh biaya perawatan dia dan bayinya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Sumber: