Gandeng Banyak Pihak, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gencarkan Sertipikasi Aset Wakaf
Kakantah Gatot Suyanto menghadiri ikrar wakaf bersama Kemenag Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf. Program ini menjadi salah satu prioritas tahun 2025, mengingat keberadaan tanah wakaf berperan penting dalam kepentingan umat, baik di bidang ibadah, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan layanan sertipikasi wakaf dengan menjalin kerja sama lintas pihak.

Mini Kidi--
“Kami menggandeng BAZNAS, Kemenag, hingga komunitas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan Lazisnu untuk bersama-sama mendorong percepatan penerbitan sertipikat wakaf,” ujar Gatot.
Selain kerja sama kelembagaan, ATR/BPN Tulungagung juga memanfaatkan inovasi digital. Pada Juli lalu, misalnya, mereka menggelar ikrar wakaf massal secara daring melalui aplikasi Zoom di Kecamatan Sendang.
BACA JUGA:Fraksi PKB Ngotot Bacakan Sendiri Pandangan Akhir terhadap RPJMD Tulungagung Tahun 2025-2029
Menurut Gatot, sertipikat wakaf sangat penting untuk mendukung pemanfaatan wakaf produktif. “Kemudahan pelayanan menjadi perhatian kami. Dengan teknologi, masyarakat bisa ikut serta tanpa harus ribet. Apalagi dengan adanya wakaf produktif, aset wakaf bisa memberi nilai tambah dan kebermanfaatan lebih luas bagi umat,” tambahnya.
Wakaf produktif merupakan pengelolaan aset wakaf, seperti tanah, bangunan, atau uang, yang diarahkan untuk menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Hasilnya kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan kemaslahatan umat, sesuai dengan tujuan awal wakaf.
BACA JUGA:Bupati Gatut Sunu: RPJMD Jadi Kompas Pembangunan Tulungagung Lima Tahun ke Depan
Data Kantah ATR/BPN Tulungagung mencatat, terdapat 3.424 bidang tanah wakaf di wilayahnya. Sebagian besar sudah bersertipikat, namun masih ada 241 bidang yang tengah dalam proses pemberkasan. Bidang tersebut umumnya digunakan untuk masjid, sekolah, dan kegiatan sosial masyarakat.
“Legalitas wakaf ini penting. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf terlindungi secara hukum dan bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelas Gatot.
Melalui program ini, Kantah ATR/BPN Tulungagung berharap dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting agar program sertipikasi wakaf ini berjalan cepat dan tepat,” pungkasnya.
Sumber:



