Polres Tulungagung Ringkus Residvis, Ngaku Intelijen saat Beraksi

Polres Tulungagung Ringkus Residvis, Ngaku Intelijen saat Beraksi

Pelaku R usai diringkus polisi.--

BACA JUGA:SPPG Polres Tulungagung Siap Beroperasi, Sajikan Ribuan Porsi Makanan Sehat untuk Anak Sekolah dan Ibu Hamil

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 ponsel, 1 senpi rakitan laras panjang, 1 senpi pistol rakitan, 156 butir peluru, dua pisau lipat, serta satu set alat kunci.

“Bahkan diketahui pelaku selalu menggunakan nama dan identitas palsu di mana pun ia singgah untuk menjalankan aksi serupa. Pelaku juga memiliki kemampuan merakit senjata api. Bahkan ada tato di bagian tubuh pelaku untuk memuluskan aksinya. Tato tersebut bergambar logo kesatuannya dan beberapa logo lain," tambah Nanang.

Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nanang. (fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait