Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Sabu Antar Negara
Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi bersama jajaran tunjukkan BB sabu-sabu dan pil dobel L.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung kembali mencetak rekor pengungkapan kasus peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, jumlah terbesar yang pernah diungkap jajaran Polres Tulungagung.

Mini Kidi--
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut jumlah ini memecahkan rekor sebelumnya.
“Peredaran sabu seberat 1,2 kilogram ini adalah barang bukti sabu terbesar yang pernah kita ungkap. Sebelumnya, kita pernah ungkap 600 gram. Artinya, sekarang peredarannya sudah masuk hitungan kilogram, dan ini sangat mengkhawatirkan,” jelasnya, Kamis 14 Agustus 2025, ketika konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
BACA JUGA:Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Bagi Makanan Gratis, Tak Lelah Tebar Kebaikan
Kapolres Taat mengatakan, satu tersangka berinisial MBB (23), warga Boyolangu, diamankan di sebuah rumah kos di Plosokandang, Kedungwaru.
Dari keterangan tersangka, ini adalah kali kedua ia menerima paket sabu. Pertama pada Maret 2025, tersangka menerima 500 gram sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini terus dikejar polisi.
"Pengiriman pertama itu, tersangka mendapatkan barang sistem ranjau di di kawasan Simpang Lima Gumul, Kediri, dan mendapatkan upah Rp 5 juta," urainya.
BACA JUGA:Dapur MBG Polres Tulungagung Siap Beroperasi Agustus, Target 3 Ribu Porsi Per Hari
Kedua pada Juni 2025, tersangka kembali menerima paket 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng.
"Dari hasil penyelidikan, paket ini berasal dari jaringan Asia Tenggara. Diperkirakan masuk melalui pantai timur Sumatra, kemudian dibawa ke Jawa dan diedarkan di Tulungagung,” terangnya.
Kapolres Taat mengungkap, dari 2 kilo sabu yang telah diterima, sebanyak 8 ons sudah diedarkan. Sedangkan 1,2 kilogram lainnya belum diedarkan dan masih disimpan di rumah kos tersangka.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Tulungagung Fokus 8 Pelanggaran Utama
Sumber:



