umrah expo

Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Sabu Antar Negara

Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Sabu Antar Negara

Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi bersama jajaran tunjukkan BB sabu-sabu dan pil dobel L.--

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya menjadi perantara yang melakukan proses peletakan barang atau ranjau. Itu setelah ia mendapat perintah dari pelaku berinisial S, yang kini menjadi DPO.

Dalam pengejaran DPO berinisial S, polisi juga dihadapkan pada kendala penggunaan aplikasi yang tidak lazim dipakai oleh tersangka untuk saling berhubungan.

"Kami masih dalami aplikasi yang mereka pakai,” tambah Kapolres Taat.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Pimpin Sertijab Kabagops dan Kasatnarkoba

Disinggung soal upah yang diterima tersangka selama bekerja, pada pengiriman pertama mendapatkan Rp 5 juta. Kemudian pada pengiriman kedua, tersangka mendapatkan upah Rp 15 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam rilis tersebut, polisi juga mengamankan SF (37), warga Campurdarat, dengan barang bukti 60.163 butir pil dobel L.

"Tersangka adalah warga Desa Tanggung, Campurdarat. Dari rumahnya polisi juga menemukan sabu. SF dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan," pungkasnya. (fir/fai)

Sumber: