Perempuan Tulungagung Terjerat Kasus ITE, Dipenjara Setahun Denda Rp50 Juta

Perempuan Tulungagung Terjerat Kasus ITE, Dipenjara Setahun Denda Rp50 Juta

Terpidana C bersama petugas di depan Lapas Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang perempuan asal TULUNGAGUNG berinisial C, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Kamis 26 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3066K/PID.SUS/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Rutin Gelar Patroli Sambang di Lapas


Mini Kidi--

“Benar, kemarin kami melakukan eksekusi terhadap terpidana C untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung,” terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat 27 Juni 2025.

Amri menjelaskan, perkara ini bermula dari sebuah unggahan status di media sosial yang dibuat oleh C pada tahun 2021. Status tersebut dinilai menyinggung perasaan korban berinisial H, yang ternyata merupakan teman satu komunitas arisan online.

“Karena merasa nama baiknya tercemar, korban kemudian melapor ke polisi. Meski sempat ada upaya mediasi, namun tidak ada titik temu sehingga kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau,” jelas Amri.

BACA JUGA:Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Tulungagung Siapkan 800 Personel Gabungan

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, C divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Tak terima, C mengajukan banding. Dan hasilnya hukumannya dikurangi menjadi 6 bulan penjara dan denda yang sama.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA memutuskan untuk menolak putusan banding dan kembali ke putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

“Dengan keluarnya putusan kasasi yang sudah inkrah ini, kami langsung melakukan eksekusi. Ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus kami jalankan,” tegas Amri. (fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait