Gerbong Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Tulungagung Dipanasi, 27 ASN Ikuti Assessment di Surabaya
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung sekaligus Kepala BKPSDM, Soeroto --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 27 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung mengikuti assessment yang digelar akhir pekan lalu, Sabtu dan Minggu 10–11 Mei 2025 di Surabaya.
Asesment ini menjadi sinyal awal akan adanya rotasi atau mutasi jabatan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Ujian P3K Tahap Kedua Pemkab Tulungagung Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan

Mini Kidi--
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung sekaligus Kepala BKPSDM, Soeroto menjelaskan, assessment merupakan agenda rutin setiap tiga tahun sekali bagi pejabat eselon II.
Tujuannya tak lain untuk mengukur sejauh mana kemampuan dan kelayakan seorang pejabat dalam memimpin organisasi pemerintahan.
“Ini bukan seleksi terbuka, tapi assessment. Kita ukur kemampuan mereka, termasuk kompetensi teknis dan juga kemampuan dalam wawancara,” terang Soeroto saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Jembatan Junjung Makin Retak, Warga Was-Was, Pemkab Tulungagung Siapkan Solusi Darurat
Menurutnya, asesmen dilakukan secara profesional dengan melibatkan panitia seleksi (pansel) independen yang telah ditetapkan melalui SK Bupati. Pansel terdiri dari lima anggota yang berasal dari kalangan akademisi Universitas Jember, Kepala BKN Kanreg II Jawa Timur, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, serta dari internal Pemkab Tulungagung sendiri.
Soeroto menyebut, meskipun hasil asesmen ini belum keluar, laporan hasilnya nantinya akan langsung diserahkan kepada Bupati Tulungagung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selanjutnya, Bupati Tulungagung akan mempertimbangkan hasil tersebut dalam mengambil keputusan. Apakah akan merotasi, memutasi, atau bahkan mengisi jabatan kosong di level eselon II saat ini.
BACA JUGA:Butuh Anggaran, Pemkab Tulungagung Dorong Penerapan Kembali Parkir Berlangganan
Soeroto juga menyebut, sejumlah jabatan eselon II di Pemkab Tulungagung saat ini masih kosong. Seperti jabatan Asisten Setda, Staf Ahli, kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, Kepala Bakesbangpol dan Kepala Brida.
“Pelaksanaan asesmen ini merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian. Jadi, meski belum bisa dipastikan kapan rotasi dilakukan, tapi ini menjadi dasar kuat bagi Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Soeroto.(fir/fai)
Sumber:

